Sunat Pada Wanita: Perlukah ???



Sunat adalah hal yang lazim kita temukan di negara kita, baik yang dilakukan pada pria maupun wanita. Sunat sebenarnya erat kaitannya dengan agama atau kepercayaan serta faktor budaya setempat. Praktik sunat biasanya dijalankan oleh umat beragama Islam, yang merupakan agama mayoritas yang dianut oleh masyarakat kita. Sunat pada pria sudah diakui oleh WHO berguna untuk kesehatan, sedangkan sunat pada wanita sampai saat ini belum ditemukan kegunaannya dalam bidang kesehatan. Menurut dunia internasional, sunat pada wanita merupakan suatu tindak

kekerasan yang dilakukan pada seorang wanita. Istilah yang digunakan oleh dunia internasional untuk sunat pada wanita adalah

Female Genital Mutilation (FGM) atau

Female Genital Cutting (FGC). Sedangkan istilah untuk sunat pada pria adalah

Male Circumcision.

Baiklah, sebelum kita melanjutkan pembahasan mengenai praktik sunat pada wanita, kita terlebih dahulu membahas tentang anatomi

organ reproduksi wanita eksternal. Organ reproduksi wanita terdiri dari pubis, labia mayora (bagian luar

kemaluan wanita sebagai penutup, berbentuk seperti bibir), labia minora (penutup bagian dalam

kemaluan wanita), dan klitoris.

  1. Sunat Pada Wanita: Perlukah ??? [ www.BlogApaAja.com ]Pubis adalah organ paling luar pada kelamin wanita maupun pria. Organ ini dibentuk oleh jaringan lemak yang meningkat jumlahnya pada waktu pubertas dan menurun pada waktu

    menopause pada seorang wanita.

    Organ ini akan ditumbuhi oleh rambut-rambut yang memenuhi seluruh permukaan setelah

    pubertas.

  2. Labia mayora adalah organ yang terletak di antara pubis dan anus (lubang pantat). Organ ini menyerupai bentuk bibir (

    labia=bibir) dan juga tertutup rambut pada bagian luarnya. Labia mayora lebih tebal jika dibandingkan dengan labia minora. Warnanya merah jambu.

    Fungsinya secara tidak langsung melindungi

    saluran kemih dan organ-organ lain di dalamnya.

  3. Labia minora adalah organ menyerupai bibir yang terletak di dalam labia mayora dan ukurannya lebih kecil. Warnanya juga merah jambu.

  4. Klitoris. Organ ini memiliki sifat yang sama dengan penis pada pria. Organ ini sangat

    sensitif terutama terhadap rangsang taktil (sentuhan). Perbedaan klitoris dengan penis adalah penis digunakan juga untuk berkemih, sedangkan klitoris tidak.

WHO mengklasifikasikan bentuk FGM dalam 4 tipe, yaitu:

  1. Sunat Pada Wanita: Perlukah ??? [ www.BlogApaAja.com ]Tipe I : Clitoridotomy. Yaitu eksisi dari permukaan (prepuce) klitoris, dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Dikenal juga dengan istilah sunna di Sudan.

  2. Tipe II : Clitoridectomy. Yaitu eksisi sebagian atau total dari labia minora, tipe yang lebih ekstensif dari tipe I. Banyak dilakukan di negara-negara bagian Afrika Sahara, Afrika Timur, Mesir, Sudan, dan Peninsula. Dikenal dengan istilah matwasat di Sudan.

  3. Tipe III : Infibulasi/Pharaonic Circumcision (Khitan Ala Firaun). Yaitu eksisi sebagian atau seluruh bagian genitalia eksterna dan penjahitan untuk menyempitkan mulut vulva. Penyempitan vulva dilakukan dengan hanya menyisakan lubang sebesar diameter pensil agar darah saat

    menstruasi dan urine tetap bisa keluar. Merupakan tipe terberat dari FGM.

  4. Tipe IV : tidak terklasifikasi, termasuk di sini adalah menusuk dengan jarum baik di permukaan saja ataupun sampai menembus, atau insisi klitoris dan labia; meregangkan (stretching) klitoris dan vagina; kauterisasi klitoris dan jaringan sekitarnya; menggores jaringan sekitar introitus vagina (angurya cuts) atau memotong vagina (gishiri cut), memasukkan benda korosif atau tumbuh-tumbuhan agar vagina mengeluarkan darah, menipis dan atau menyempit; serta berbagai macam tindakan yang sesuai dengan definisi FGM di atas.

Menurut WHO, praktik FGM tidak memberikan keuntungan apapun. Tindakan tersebut sangat

berbahaya karena dapat merusak jaringan

organ reproduksi wanita.

Komplikasi yang terjadi dapat berupa rasa nyeri yang hebat, syok, pendarahan, tetanus, sepsis (infeksi karena bakteri), dan

gangguan berkemih.

Dampak jangka panjang yang terjadi dapat berupa:

  1. Infeksi saluran kemih berulang

  2. Kista

  3. Infertilitas (mandul)

  4. Tindakan bedah selanjutnya harus dilakukan untuk membuka jahitan jika wanita tersebut ingin mempunyai anak (pada kasus tipe III) dan kemudian ditutup kembali setelah melahirkan

  5. Peningkatan risiko

    kematian

    kelahiran bayi.

  6. Pada suatu laporan kasus dari seorang wanita Sudan yang mengalami FGM tipe IV didapati bahwa ia mengalami keterlambatan masa pubertas, seperti

    payudara yang terlambat membesar dan rambut pubis yang tidak tumbuh sesuai dengan usianya.

Jadi, kita dapat melihat bahwa sampai saat ini, praktik sunat pada wanita belum dapat ditemukan kegunaannya, bahkan dapat menyebabkan akibat-akibat yang membahayakan kesehatan.

Follow On Twitter